KTSR CINEMA
- Jun 16, 2016
- 1 min read

Kini kembali lagi si pemutar Film... yakni, KTSR CINEMA. walaupun namanya Cinema tetapi KTSR Cinema ini adalah program KTSR untuk menayangkan film-film pembelajaran. Film-film yang ditayangkan berbagai macam dari mulai Video Pembelajaran, Film buatan anggota KTSR, bahkan Film bioskop dari CD original bukan CD bajakan.
Kita tidak boleh membajak film karena sudah tertera dalam undang-undang yang menjelaskan tentang hak cipta, sebagai berikut:
"Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1)."
"Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta."
dikutip dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia

Comments